Cilacap – Berjalan menggunakan tongkat, tak surutkan tekad Suminah (63 th) warga Kelurahan Gumilir untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahab III dari Kemensos RI yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Kedatangannya sontak mendapat perhatian dari Babinsa Koramil 18/Cilacap Utara yang saat itu memantau pelaksanaan penyaluran Bansos tersebut di Pendopo Kecamatan Cilacap Utara, Sabtu (11/7/20).
Dengan digendong Babinsa, Suminah turut serta mendapatkan bantuan bersama 348 penerima yang terdaftar di wilayah Kelurahan Gumilir untuk menerima bantuan dari pemerintah tersebut. Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahab III dari Kemensos RI yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cilacap tersebut, diberikan kepada 1.470 warga masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Cilacap Utara.
Adapun tempat penyaluran BST dibagi menjadi 3 tempat diantaranya di Pendopo Kecamatan Cilacap Utara untuk warga Kelurahan Kebonmanis, Gumilir dan Kelurahan Tritihkulon sedangkan untuk warga Kelurahan Mertasinga dilakukan di Pendopo kelurahan setempat begitu juga dengan warga Kelurahan Karangtalun, penyaluran BST dilakukan di Pendopo Kelurahan setempat. Pelaksanaan kegiatan di pantau langsung Camat Cilacap Utara Sunarti, S.STP. MM, Danramil 18/Cilacap Utara Kapten Inf Taryun, Babinsa Koramil 18/Cilacap Utara dan Babinkamtibmas.
Data jumlah penerimaan BST masing-masing kelurahan, untuk Kelurahan Kebonmanis dari 168 orang jumlah penerima, 163 diterimakan sedangkan 5 orang dicabut karena dobel program. Di Kelurahan Mertasinga, dari 201 orang, 200 yang diterima, satu orang tidak sesuai data. Kelurahan Gumilir, jumlah penerima sebanyak 348 orang namun diterimakan 333 orang sedangkan 15 orang lainnya tidak hadir. Kelurahan Karangtalun, jumlah penerima 296 orang, diterima 291, 5 lainnya tidak hadir. Di Tritihkulon, dari 457 orang yang berhak menerima, 447 orang yang diterimakan dan 10 orang lainnya tidak hadir.
Ketentuan/Syarat yang harus dipatuhi tidak sulit yaitu membawa KK Asli dan Foto copy dan membawa E-KTP/Surat keterangan Asli & Foto copy. Apabila yang bersangkutan meninggal dilampiri Akta Kematian/Surat keterangan kematian dan dapat diwakilkan oleh ahli waris yang ada dalam satu KK. Harus hadir tepat waktu, dan wajib memakai masker dan mengikuti Protokol kesehatan serta dilarang memakai pakaian dan perhiasan yang mencolok. (Urip)