Serma M. Subaidi Hadiri Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Mulyadadi


PELITA24.COM | Cilacap – Batituud Serma Moh. Subaidi mewakili Danramil 13/Majenang menghadiri Sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Kecamatan Majenang bertempat di Balai desa Mulyadadi Kecamatan Majenang, Kamis (5/9).


Kegiatan tersebut dihadiri PJ Kepala Desa Mulyadadi Aji Pramono, Kapolsek Majenang yang diwakili Iptu Johan Widodo, S.H., M.M., Danramil 13/Majenang diwakili Serma. M.Subaidi serta Masyarakat Desa Mulyadadi.


Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Majenang, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengetahuan hukum di masyarakat, diharapkan dengan tingkat pengetahuan soal hukum yang cukup baik, dengan sendirinya kesadaran hukum masyarakat juga akan lebih baik. 


Menurut Serma Moh. Subaidi, kegiatan ini sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat dalam rangka memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kemampuan kesadaran hukum dan upaya untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tentram, aman, dan tertib dalam mencegah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat dari luar maupun dari dalam lingkungan masyarakat.


Dalam kesempatannya Serma Moh. Subaidi menghimbau kepada masyarakat untuk mengaktifkan dan menggiatkan kembali Pos Kamling Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Curran, Currat dan Curras serta bilamana terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan agar segera menghubungi Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.


” Selain daripada itu, Serma Moh. Subaidi juga mengajak masyarakat untuk selalu mendukung tugas TNI-Polri dalam hal Penegakan Hukum bagi yang melanggar aturan, “jangan mudah terhasut dengan gerakan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini serta laporan segera apabila ada bencana alam yang terjadi di desa Pungkasnya. P24.003_Urip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *