Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Dpthp -2 Pada Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Batang

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Dpthp -2 Pada Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Batang


PELITA24.COM | Batang – Bertempat di Kator KPU Kabupaten Batang pada rabu 20 Maret 2019, KPU kabupaten Batang telah melaksakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil kedua di tahun  2019 . 


Kegiatan tersebut merupakan proses tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1).


Acara yang dibuka pada pukul 14:00 tersebut dihadiri 5 orang komisioner KPU kab Batang dengan dipimpin oleh Ketua KPU kab Batang Bpk Nur topan beserta anggota KPU ketua Panwascam Dandim Batang yang diwakili oleh Kasdim Mayor INF Raji, kepala Bawaslu bpk mahbur  juga turut mengundang Bawaslu, Unsur Pemerintah dari Disdukcapil Batang, ketua parpol, ketua ppk, dan ketua pps Batang perwkilan dari partai- partai politik DPD 60 orang undangan  yang hadir. 


Sudah ada 4 jenis  suara yang sudah ada di KPU Batang  surat suara Presiden dan Wakil Presisen Surat suara  DPRRI dan DPRDRi , DPRDRI PROV.Untuk kotak suara sudah meluncur dan nanti malam sudah masuk ke kntor KPU Batang. Yg dilakukan KPU beserta jajaranya hingga pps yang pertama melakukan pemeliharan daftar pemilih tetap, kemudian penyusunan daftar pemilih tambahan sesuai dengan UU KPU. Selanjutya kita menindak lanjuti surat KPRI no 421 terkait dengan rekapitulasi DPTB juga menindak lanjuti rekomendasi dari bawaslu awalnya 0341 tanggal 14 febuari berkaitan memaksimalkan pelayanan DPTB bahwa rapat pleno ini bersifat terbuka, 


Dan untuk selanjutnya salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) : KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kab Batang, Peserta Pemilu tingkat Kab Btang dan perangkat  dan  Pemerintah tingkat kab Batang. Pen-0736)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *