Prajurit, PNS dan Persit KCK XIII Kodim 0703/Cilacap Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro


PELITA24.COM | Cilacap – Setelah beberapa waktu lalu mendapat penyuluhan kesehatan dan pembinaan mental oleh Tim dari Korem 071/Wijayakusuma, kini seluruh prajurit, PNS dan Persit KCK XIII Kodim 0703/Cilacap termasuk anggota Kanminvetcad IV/03 Cilacap menerima Penyuluhan Hukum tahun 2019 yang di gelar oleh Tim Hukum Kodam IV/Diponegoro bertempat di Aula Satya Kartika Kodim, Jln. Jenderal Soedirman No.D-1 Cilacap, Senin (22/7).


Hadir dalam kegiatan Dandim 0703/Cilacap Letkol Inf Wahyo Yuniartoto, S.E., M.Tr (Han), Kasdim Mayor Inf Ahmad Rofiq Alfian, Ketua Tim Hukum Kodam IV/Diponegoro Mayor Chk Munadi, SH dan Pemateri Hukum Kapten  H. Waruwu, SH, Perwira Staf, Danramil dan jajaran prajurit, PNS, Persit KCK XIII Kodim 0703/Cilacap dan Kanminvetcad IV/03 Cilacap sebanyak 100 orang.



Dalam sambutanya Dandim 0703/Cilacap Letkol Inf Wahyo Yuniartoto mengingatkan akan pentingnya Penyuluhan hukum bagi seluruh prajurit, PNS dan Persit  untuk memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya pelanggaran yang dapat merusak citra satuan dan juga merugikan prajurit maupun keluarga terutama dari segi kesejahteraan dan moril (Jahril) prajurit itu sendiri.


Kedatangan Tim Penyuluh Hukum yang dipimpin Mayor Chk Munadi, SH didampingi Paur Hukum Kapten Chk H. Waruwu, SH pertama untuk menyambung silaturahmi dan membawa amanah dari pimpinan Kodam IV/Diponegoro untuk memberi Penyuluhan Hukum kepada seluruh prajurit, PNS dan Persit yang ada di lingkungan Kodim 0703/Cilacap. 



Sementara itu Ketua Tim Mayor Chk Munadi, SH menegaskan bahwa dengan pemahaman tentang hukum bagi prajurit, PNS maupun Persit akan menekan angka pelanggaran di Satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro. Hal ini selaras dengan tema yang kita diambil dalam kegiatan yaitu ” Meningkatkan disiplin dan mentaati dapat mengurangi tingkat pelanggaran di satuan,” tegasnya.


Selaku Pemateri, Paur Hukum Kapten Chk Waruwu menyampaikan beberapa materi yang dianggap penting untuk disampaikan diantaranya UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) dan UU No.25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan ASN. P24.003_Urip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *