PELITA24.COM | Surakarta – Dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat, BABINSA kel Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Sertu Aris S dan Sertu Efaproditus Lau We mengikuti rapat sosialisasi DPT, yang di selenggarakan oleh Panwas Kecamatan Serengan dan Ketua KPPS Kelurahan Serengan di Panti Saroja kel Serengan kec Serengan Kota Surakarta. Kamis (14/2/2019)
Ketua KPPS kelurahan srengan, ibu Menuk menuturkan, kegiatan yang digelar tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan data pemilih tetap. Ia juga mengatakan, pihaknya berkewajiban melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2019.
“Oleh karena itu pentingnya kami menyampaikan informasi tahapan ini. Panwas Kec serengan juga memberikan mandat kepada kami selaku Anggota KPPS kelurahan serengan untuk mberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya,
Dengan dijaminnya hak pilih masyarakat, tentunya masyarakat bisa memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Anggota panwas Kecamatan serengan dan Anggota KPPS kelurahan serengan menjelaskan, data pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untk memilih di TPS yang bersangkutan. Sehingga, yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. P.24-006_Agus Suyono
Ketua KPPS kelurahan srengan, ibu Menuk menuturkan, kegiatan yang digelar tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan data pemilih tetap. Ia juga mengatakan, pihaknya berkewajiban melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2019.
“Oleh karena itu pentingnya kami menyampaikan informasi tahapan ini. Panwas Kec serengan juga memberikan mandat kepada kami selaku Anggota KPPS kelurahan serengan untuk mberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya,
Dengan dijaminnya hak pilih masyarakat, tentunya masyarakat bisa memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Anggota panwas Kecamatan serengan dan Anggota KPPS kelurahan serengan menjelaskan, data pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untk memilih di TPS yang bersangkutan. Sehingga, yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. P.24-006_Agus Suyono