Jelang Puasa, Forkopincam Sosialisasikan Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Cilacap – Jelang bulan ramadhan, segenap unsur Forkopincam wilayah Kabupaten Cilacap mengadakan rapat guna mensosialisasikan serta menindak lanjuti surat edaran Menteri Agama RI No. 06 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19. Salah satunya yang dilakukan unsur Forkopincam Kesugihan bertempat di Pendopo Kecamatan Kesugihan Jl. Serayu Raya No. 23 Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan, Senin (20/4/20).

Mereka diantaranya Camat Basuki Priyo Nugroho S.Sos., M.Si., Danramil 06/Kesugihan yang dalam hal ini diwakili Sertu Kusmindar, Kapolsek AKP R. Gunung Krido Wahono S.H., Pendais Kecamatan Kesugihan Sarijo, S.Ag. serta dihadiri Kepala UPTD Puskesmas Kesugihan 2 Affif Melly Rahman, SKM., Ners, Kepala KUA Kesugihan Zen Muzayyin, S.Ag., Ketua MUI Kecamatan Kesugihan KH. Drs. Sugeng Muallim,. M.Ag. dan Kades se Kecamatan Kesugihan

Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho dalam penyampaiannya mengatakan, panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19 perlu di sikapi secara bersama sama. Bagaimana upaya kita dalam melaksanakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah desa se Kecamatan Kesugihan baik oleh tim gugus tugas dari tingkat desa dan kecamatan serta para sukarelawan baik di masing-masing RT dan RW sangat penting adanya kesadaran masyarakat untuk bisa menjaga dan menekan penyebaran Covid-19.

“Wabah Covid-19 secara umum sudah menjangkit, maka perlunya tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi dalam menjaga jarak diri sendiri dalam bersosialisasi dengan yang lainnya, terlebih dalam melaksanakan satu kegiatan yang mengumpulkan dan mendatangkan orang banyak yang perlu kita hindari, karena penyebaran Covid-19 sangat mudah sehingga penularannya pun juga sangat mudah,” jelasnya.

Saya mengapresiasi kerja para kades yang telah dengan cepat membentuk tim gugus tugas Covid-19 tingkat desa yang bersinergi dengan tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tingkat Kecamatan Kesugihan, dan juga pendirian pos relawan baik di tingkat RT naupun RW,” ucapnya lebih lanjut.

Sebaiknya kita mematuhi apa yang telah menjadi keputusan Umaro dalam menyikapi Surat Edaran no. 06 tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Ketua MUI Kecamatan Kesugihan KH. Drs. Sugeng Muallim M.Ag, pihaknya akan segera menjalankan surat edaran Menteri Agama RI dan Fatwa MUI dan meneruskan hal tersebut ke para kyai dan takmir masjid di wilayah Kecamatan Kesugihan sehingga umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tetap bisa berjalan dengan baik serta tidak mengurangi esensi nilai ibadah maupun pahalanya,” pungkasnya. Urip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *