Cilacap – Babinsa Koramil 09/Kawunganten Serma Suwarno hadiri rapat sosialisasi pengajuan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di Pendopo Balai Desa Kawunganten Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jumat (12/8/22)
Serma Suwarno menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sosialisasi akan diadakan sertifikat tanah bagi masyarakat yang mempunyai tanah milik tapi belum bersertifikat melalui program PTSL karena dalam prosesnya mudah dan cepat yang penting dalam pengajuan sudah melengkapi persyaratannya.
“Desa Kawunganten mengajukan 4.000 bidang tanah sementara yg baru terealisasi sebanyak 1626 bidang sertifikat yang sudah lengkap, jadi tinggal dibagikan ke masyarakat”, jelasnya.
Dalam proses pembuatan sertifikat gratis akan tetap dengan kesepakatan bersama untuk biaya lain-lain dikenakan per bidang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Adapun kriterianya yaitu K1 : aman, K2 : bermasalah, K3 : aman tapi tidak diajukan persyaratannya dan K4 yaitu sudah bersertifikat tapi diajukan.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kades Kawunganten Suhardi, S.Pd, Babinsa Koramil 09/Kawunganten Serma Suwarno, Babinkamtibmas Desa Kawunganten Aipda Ranto, Ketua Pokmas PTSL Yatiman, S. Pd, dan masyarakat Desa Kawunganten.
(R09)
