Cilacap – Untuk mewujudkan perangkat Desa yang baik dan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap, Babinsa Cikedondong Serda Tusmanto bersama unsur Panwascam Bantarsari turut dalam pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon perangkat Desa Cikedondong formasi jabatan Kepala Dusun Pengging bertempat di Balai Desa Cikedondong Kecamatan Bantarsari, Kamis (6/2/2020).
Serda Tusmanto dalam laporannya mengatakan bahwa pemeriksaan berkas persyaratan Balon perangkat Desa merupakan tahapan yang krusial sebelum mereka di tetapkan sebagai calon. “Layak dan tidaknya untuk ditetapkan sebagai calon perangkat desa, tergantung persyaratan yang sudah di kumpulkan oleh para peserta”, katanya.
Menurut dia, ada dua tahap dalam pemeriksaan berkas persyaratan yaitu tahap 1 dan 2 dan manakala dalam tahap tersebut para Balon memenuhi persyaratan maka akan ditetapkan sebagai calon dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu ujian tertulis dan praktek komputer. “Jika tidak datang maka dinyatakan gugur,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa Cikedondong Satum dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada para Balon yang sudah melengkapi semua persyaratan, sehingga harapannya semua bisa ditetapkan menjadi calon.
“Terimakasih kepada dua calon yang telah melengkapi persyaratan dan selamat mengikuti tahapan berikutnya yang akan di laksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020”, pungkasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Panitia Pengawas Kecamatan Bantarsari, Kepala Desa Cikedondong Satum, Ketua BPD Cikedondong Saptono Rudiyanto, Ketua Panitia Ahmad Sodik beserta anggota dan Balon Kadus. Urip