Tidak Ada Ijin, Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Jeruklegi Datangi Warganya Yang Menggelar Hajatan

Cilacap – Tidak ada ijin atau rekomendasi sekaligus dalam rangka antisipasi pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayahnya, Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Jeruklegi datangi warganya yang sedang atau akan menyelenggarakan kegiatan hajatan, Senin (21/13/20).

Tim Satgas yang terdiri dari Danramil 02/Jeruklegi Kapten Inf Taryun, Kasi Trantibum Syihab Alfaritsi, S.Sos., Kanit Reskrim Polsek Jeruklegi Iptu Widiyantoro, S.H., Batituud Peltu Ismanto, Kanit Intel Polsek Jeruklegi Aiptu Sudiyanto dan beberapa anggota Polsek Jeruklegi lainnya serta anggota Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 Desa Jeruklegi Kulon, datang guna memberikan edukasi / pemahaman penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan event kegiatan, sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019.

” Apabila tidak sesuai protokol kesehatan akan ditindak tegas dan selama hajatan akan dipantau oleh aparat karena wilayah Kecamatan Jeruklegi pada umumnya dan Desa Jeruklegi Kulon pada khususnya,” Jelas Danramil.

Menurutnya, saat ini untuk wilayah Kecamatan Jeruklegi sedang dalam zona merah penyebaran Covid-19 sehingga dikhawatirkan terjadi cluster baru penyebaran covid apabila kegiatan tetap dilaksanakan dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Untuk itu, kita datangi satu persatu warga yang sedang atau akan menyelenggarakan kegiatan hajatan. Sebenarnya kegiatan hajatan tidak ada ijin atau rekomendasi dari desa maupun dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, namun dari keterangan tuan rumah, mereka sudah terlanjur menyebarkan undangan kepada saudara dan warga sekitar serta menyiapkan segala keperluan hajatan seperti konsumsi dan sebagainya,” tutur Danramil.

Dari dua tempat yang kita datangi hari ini, untuk Bapak Kuatno yang tinggal di Jalan Johar, RT 09/05 Dusun Lengkong Desa Jeruklegi Kulon akan tetap melaksanakan kegiatan hajatan hari Rabu, 23 Desember 2020 mendatang namun kita pantau pelaksanaannya sedangkan Ibu Siti, yang juga merupakan warga Jalan Johar akan menunda resepsi pernikahan putrinya, rencananya hanya akan melangsungkan ijab kabul pada akhir bulan Desember tahun ini,” terangnya.

Kuwatno selaku pelaksana hajatan menyatakan siap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan hajatan dan apabila melanggar siap untuk dipanggil oleh aparat yang berwenang dan bertanggung jawab secara penuh dan mutlak apabila terjadi sesuatu hal yang melanggar peraturan hukum yang berlaku. Urip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *