Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Penyelesaian Konflik Lingkungan

Cilacap – Menjadi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) barangkali bukan jabatan yang diharapkan oleh sebagian masyarakat desa. Selain harus memenuhi ketentuan persyaratan oleh undang-undang, akan tetapi juga dibutuhkan sosok yang cakap, di sukai masyarakat dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari pertengkaran antar warga, kenakalan remaja, keamanan lingkungan, gotong royong, perselingkuhan, batas tanah, kependudukan hingga persoalan ketidakadilan pemberi bantuan kepada masyarakat. Seolah-olah Ketua RT/RW menjadi tumpuan awal penyelesaian persoalan warga di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warganya.

Atas dasar itu, Babinsa Koramil 14/Cimanggu Serka Mulyono menghadiri kegiatan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan RT/RW di Aula Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, Senin (26/12/22)

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Cimanggu Iptu Wasro, Kades Bantar Panjang Sataryo, SPd. perangkat desa RT/RW serta tamu undangan sebanyak 60 orang.

Dalam sambutannya Kades Bantar Panjang Sataryo, SPd. Menyampaikan bahwa, sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga ketentraman dan kerukunan antar warga. RT RW juga menjadi mitra pemerintah desa dalam mendorong peran serta warga untuk meningkatkan keswadayaan membangun desanya.

Peran RT RW yang sangat besar dalam membangun desa menjadi hal yang mendasari Saya sebagai Kepala Desa untuk mengadakan Pelatihan kepada Pengurus RT RW se-Desa Bantarpanjang, semoga dengan Pelatihan yang dilaksanakan di Aula Desa Bantarpanjang ini nantinya dapat menambah ilmu dan wawasan serta pengetahuan para Ketua RT maupun RW dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di desa “harapnya.

Babinsa Koramil 14/ Cimanggu Serka Mulyono, pada kesempatan ini menjelaskan bahwa tugas pokok fungsi pengurus RT dan RW serta syarat-syarat menjadi pengurus, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap.

Mulyono menyampaikan bahwa RT maupun RW sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka dari itu mereka perlu meningkatkan kapasitas, khususnya dalam penyelesaian konflik yang terjadi di lingkungan.

“Pak RT dan Pak RW harus mengerti persoalan yang ada di lingkungannya, sehingga kalau ada persoalan sebelum di bawah ke desa, hendaknya dimusyawarahkan dan sebisa mungkin diselesaikan terlebih dahulu di tingkat RT/RW, “katanya.

“Kalau ada persoalan-persoalan sosial di warga, upayakan penyelesaian melalui media kekeluargaan, kalau ada masalah warga ya “dirembug, tidak perlu sampai ke Dusun atau Desa, “tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Cimanggu Iptu Wasro menambahkan, bahwasanya Polsek Cimanggu siap membantu dan menengahi setiap persoalan yang terjadi di desa, apabila jalan kekeluargaan dan musyawarah sudah mentok, Kami siap membuat laporan untuk diproses secara hukum, “ujarnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *